"Hasil ini menjadi evaluasi kita untuk kinerja kedepan, baik kepada para Kanit dan semua jajaran Satres Narkoba. Saya akan evaluasi bagi anggota yang betul betul melaksanakan tugas dan mengungkap TO akan kita berita reward atau penghargaan," tambah Kompol Mario.
Masih katanya, bagi anggota yang hanya memanjangkan barisan saja dan ikut ikutan saja maka akan diberikan hukuman.
"Apabila tidak layak lagi di satuan Narkoba, maka akan dipindahkan ke tempat yang lain, ini yang akan menjadi evaluasi kita kedepan kita bisa betul betul "merah putih" dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba di Kota Palembang," ujar Kompol Mario.
Kompol Mario mengatakan, dari 42 tersangka adalah bandar. "Mereka rata rata semua terkena Pasal 114 ayat 1 dan 2, tidak ada yang terkena di Pasal 127 dan 112 jadi semua kategori bandar yang kita amankan. Selanjutnya, untuk kedepan kita akan terus kejar TO, dan nama nama yang sudah dikantongi satu persatu kita ambil, sehingga bandar yang ada di wilkum Polrestabes Palembang semua akan terungkap," ungkapnya.
Selain itu, pihaknya meminta bantuan juga kepada awak media dan masyarakat. "Membantu dalam informasi dan membantu polisi dalam pengungkapan," tukasnya.
Dan dalam evaluasi ini kedepan kita akan tingkatkan lagi, lebih mawas diri lagi, dan lebih bisa mengevaluasi kinerja Satres Narkoba,"Kami tidak akan risih dengan kritikan dan saran baik dari media maupun masyarakat. Sehingga akan membuat langkah kami lebih baik lagi," tutupnya.