PALEMBANG, GLOBALPLANET - Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap dua pelaku aksi jambret yang viral di media sosial (medsos) yang terjadi pada hari Minggu (21/11/2021) sekira pukul 13.00 WIB di Jalan AKBP H Moh Amin, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.
Berkat penyelidikan dan petunjuk kamera CCTV di tempat kejadian perkara, tim beguyur bae berhasil mengidentifikasi dua pelakunya, dan langsung melakukan penangkapan ditempat persembunyiannya, Jumat (26/11/2021) sekira pukul 03.00 WIB.
Kedua pelaku yakni Rico Wiratama (29) dan ironis satu pelaku masih dibawah umur inisial RAW (16) keduanya warga Kecamatan IB I, Palembang. Bersama barang bukti (BB) hasil kejahatan kedua pelaku digiring ke Mapolrestabes Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.