PALEMBANG, GLOBALPLANET - Polsek Gandus Palembang berhasil menangkap Suharto alias Ragas (24) pelaku yang membawa kabur sepeda motor milik driver Ojek Online (Ojol) dengan modus berpura - pura memesan orderan melalui aplikasi Maxim.
Tersangka ditangkap di kediamannya Jalan Talang Betutu Belakang Kelurahan, Sukadadi Kecamatan, Sukarami. Jumat (26/11/21).
Kapolsek Gandus AKP Kusyanto didampingi Kanit Reskrim Iptu Andrian Novalezi menuturkan, aksi tersebut terjadi belum lama ini di Jalan Kadir Tkr depan masjid Almunawaroh Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus. Saat itu pelaku memesan ojek online melalui aplikasi. Setelah itu korban Kgs Zainal (29) datang menemui tersangka di lokasi kejadian.
Setelah keduanya bertemu tersangka meminta kepada korban mendorong motornya yang saat itu mogok dengan cara menyetep, namun si korban tidak bisa menyetep tersangka lalu menawarkan kalau dirinya saja yang menyetep. Keduanya lalu bertukaran pakai sepeda motor masing-masing.
"Setelah bertukaran sepeda motor tersangka ini justru berbalik arah lalu membawa kabur motor korban. Akhirnya korban pun membawa sepeda motor tersangka yang mogok," ungkap Kusyanto kepada wartawan Sabtu (27/11/21)
Kemudian korban yang membawa sepeda motor tersangka yang mogok, langsung mendatangi polsek untuk melaporkan kejadian yang menimpanya. Selanjutnya anggota polsek Gandus langsung melakukan penyelidikan atas laporan korban tersebut.
"Usai menerima laporan anggota bergerak cepat mencari keberadaannya, dengan cepat tersangka berhasil ditangkap di kediamnya. Dengan barang bukti sepeda motor korban," katanya.
Sementara pengakuan tersangaka kalau dirinya melakukan aksi tersebut karena khilaf melihat sepeda motor yang dipakai oleh korban bagus. Sementara sepeda motor yang dipakainya rusak.
"Saya hanya khilaf melihat motor korban bagus pak dan motor saya rusak. Motor itu untuk dipakai sendiri dan tidak ada niat untuk menjualnya," tandasnya.