Roy menambahkan, dari satu tersangka yang ditangkap ini masih berstatus pelajar kelas 3 SMP sementara temannya sudah dewasa, keduanya pun harus mepertanggung jawabkan perbuatan mereka. Keduanya dikenakan pasal 112 ayat 1 UUD 2009 NO 3 diacam dengan hukuman penjara paling sikat 4 Tahun paling lama 12 Tahun.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan satu paket kecil sabu seberat 0,15 gram, satu buah alamt hisap bong dan satu buah pirek," bebernya.
Sementara pengakuan tersangka Agus nekat mengkonsumsi sabu tersebut agar bisa fit atau kuat saat bekerja. Untuk barang haram tersebut masih berhutang.
"Barang itu kami beli dengan cara hutang dulu kalau ada uang baru kami bayar. Saya gunakanakan barang haram tersebut agar kuat saat kerja," tandasnya.