Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara," tutup Iptu Novel.
Sementara, tersangka Baim sendiri mengaku kalau sabu dibelinya untuk dipakai sendiri tidak untuk dijual.
"Saya beli paket Rp 70 ribu, di kawasan Kelurahan Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Banyuasin, setiap menggunakan Sabu didalam kamar dan sendirian," kata pencari barang bekas ini.
Baim mengaku kalau sudah 2 tahun menggunakan sabu, "Saya gunakan sabu untuk membuat tubuh seger aja pak, kalau tidak tubuh saya terasa sakit," ungkapnya.