loader

Pelaku Pembobol Toko Diciduk Tim Elang PALI

Foto

Pelaku Rendi yang masuk terlebih dahulu, dan disusul pelaku AR. Di dalam toko kedua pelaku leluasa mengambil sejumlah barang berupa 1 unit HP, 8 bungkus rokok, 2 tabung gas 3kg, 2 buah ban dalam motor, vocer pulsa senilai Rp 400.000, aksesuris HP dan Rp 400.000 uang tunai, dengan leluasa.

Setelah berhasil mengambil barang-barang dan uang tersebut, kedua pelaku langsung melarikan diri melalui pintu belakang toko. Setelah berhasil menjual barang hasil curian tersebut, Pelaku Rendi membagi hasil penjualan Tabung gas Rp 60.000 kepada pelaku AR.

"Setelah mendapatkan laporan dari korban, Tim Elang pimpinan Ipda Arzuan SH, langsung malukan penyelidikan dan berhasil memastikan pelaku serta keberadaannya," jelasnya. 

Setelah mengetahui keberadaan salah satu pelaku, lanjut Kapolsek, Tim Elang langsung bergerak dan menjemput pelaku serta barang bukti untuk diamankan di Mapolsek Talang ubi demi penyidikan lebih lanjut.

"Saat ini pelaku Rendi dan barang bukti sudah kita amankan, pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun penjara," katanya.

Sementara itu, dari pengakuan pelaku Intan alias Rendi, uang hasil penjualan barang curiannya digunakan untuk berfoya-foya dengan merental PlayStation (PS).

"Tabunggasnya saya jual Rp 200.000 dua tabung, AR saya bagi Rp 60.000, sisanya untuk main PS pak," akunya.

Share

Ads