Aksi pencurian tersebut terjadi Rabu, 24 November 2021 sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku melakukan pencurian dengan cara memanen buah kelapa sawit dari pohonnya tanpa izin dari korban dengan menggunakan alat berupa egrek.
"Buah kelapa sawit hasil curian tersebut dikumpulkan menjadi beberapa tumpukan dengan cara dipanggul," bebernya.
Aksi pelaku pada saat iti diketahui oleh saksi dan sempat ditegur. Namun pelaku tidak menghiraukan dan masih tetap memanen buah kelapa sawit milik korban.
"Barang bukti (BB) yang diamankan 43 janjang buah kelapa sawit," pungkasnya.