loader

Dua Penjambret di Empat Lawang Ditangkap Tim Elang

Foto

EMPAT LAWANG, GLOBALPLANET - Tim Elang Satreskrim Polres Empat Lawang menangkap Peran (20) dan Devin (22), dua pelaku jambret handphone. Kedua tersangka melakukan aksi menjambret handphone (HP) milik korban FA (14) warga Desa Lampar Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Selasa (9/11/2021) lalu.

Saat kejadian korban bersama saksi SR, sedang mengendarai sepeda motor dari Desa Lampar Baru hendak pergi ke Desa Terusan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Persis di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Umum Desa Seguring Kecil, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, tiba - tiba langsung dipepet dari sebelah kiri oleh kedua tersangka.

Dengan cepat satu tersangka mengambil handphone milik korban yang diletakkan di dalam box sebelah kiri. Atas kejadian ini korban melapor ke Polsek Tebing Tinggi dengan kerugian sekitar Rp 3 juta.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Patria Yuda Rahardian melalui Kasat Reskrim, AKP M Tohirin membenarkan sudah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) perkara menjambret.

Share