loader

Satu Bulan Lima Kali Rampas Hp Anak Kecil, Residivis Dibekuk Polisi

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Gunawan alias Anang (31) kembali meringkuk di penjara, setelah ditangkap Unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel, Minggu (26/12) lantaran merampas hp anak kecil yang sedang bermain di taman bermain SkateBoard disamping jembaatan ampera Kelurahan, 16 Kecamatam Ilir Timur I Palembangl. Pada Jumat (24/12).

Aksi warga Jalan Jambu Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang ini sempat Viral di media sosial (medsos) instagram. 

"Anggota kami berhasil menangkap satu orang tersangka perampas hp seorang anak kecil yang sedang bermain skate board. Dimana aksi tersebut viral di media sosial," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskriumum Polda Sumsel Kompol Cs Panjahitan didampingi Kanit I AKP Willy Oscar mengatakan. Selasa (28/12/21).

Setelah diintrogasi ternyata, aksinya sudah dilakukan sebanyak tujuh kali, sasaran semuanya anak kecil, dimana tersangka ini juga merupakan seorang residivis. Sudah keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. 

"Aksi tersangka dilakukan saat melihat anak kecil yang sedang bermain hp kemudia langsung dirampas oleh tersangka tanpa mengancam korban. Kemudian hp tersebut dijual ke daerah Tangga Buntung dengan harga Rp 500 ribu," beber Panjahitan kepada awak media. 

Sementara dari pengkuan tersangka Anang , kalau dalam satu bulan ini sudah melakukan aksi tersebut sudah lima kali, semuanya dilakukan di pasar 16 ilir. Dan sasaran korban semunya perempuan dewasa dan anak kecil yang sedang bermain hp di lokasi tersebut.

Ia pun mengakui kalau sudah sering masuk penjara dengan kasus, Copet, pencurian, rampas hp. Semunya dilakukan juga di pasar 16 ilir.

 "Sudah 7 kali aku keluar masuk penjara dengan kasus yang sama, semuanya di lakukan pasar karena sehari hari ikut kawan jago parkir di 16 ilir pak," ujarnya.

Share