PALEMBANG, GLOBALPLANET - Ridwan (34) warga Lorong Kedukan Laut, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang ditangkap anggota Buser Reskrim Polsek SU I atas perbuatannya mengedarkan Narkoba, Jumat (17/12/2021).
Telah menjalani bisnis haram 1 bulan ini, akhirnya tercium Buser Reskrim Polsek SU I sehingga saat tengah duduk sendirian tak jauh dari kediamannya langsung ditangkap tanpa perlawanan.
Ketika dilakukan penggeledahan, anggota mendapati barang bukti (BB) Narkoba jenis Sabu sebanyak 28 paket kecil, terbagi dalam empat kantong klip bening, yang di simpan pelaku dalam dompetnya.
"Berawal saat anggota mendapati laporan dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di daerah tersebut. Kemudian anggota melakukan penyelidikan, sehingga di dapati seorang pelaku yang diduga pengedar Narkoba, sedang duduk sendirian," kata Kapolsek SU I, Kompol A Firdaus didampingi Kanit Reskrim, Iptu Indra Widodo saat rilis, Rabu (29/12/2021).
Kompol A Firdaus menambahkan anggotanya pun langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.
"Ketika di geledah, di dapati sebanyak 28 paket kecil Narkoba jenis Sabu, yang disimpan di dalam dompetnya pelaku, yang di letakkan di kantong celana sebelah kirinya," jelasnya.
Pelaku merupakan pengedar di kawasan tersebut, Sabu itu menurut pengakuannya, dibelinya dari seorang bandar lain, dan akan di jualkannya kembali. "Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 114 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman diatas 10 tahun penjara," ujarnya.
Sementara, saat diwawancarai langsung Ridwan mengaku dirinya baru satu bulan menjadi pengedar Narkoba jenis Sabu.
"Pekerjaan saya buruh bangunan, tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari, jadi saya mencoba jadi pengedar Sabu. Tapi baru satu bulan berjalan, saya ditangkap polisi. Saya membeli Sabu itu dari seorang bandar lain seharga 100 ribu, lalu saya jual kan lagi seharga 150 ribu," katanya.