loader

Tiga Pemuda  Ditangkap Memeras, Modus Menuduh Berbuat Mesum

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Menuduh isi di dalam kamar kosan melakukan perbuatan mesum, Ilham alias IAM (21) warga Jalan Silaberanti, Lorong Aur Gading, Rahmadi Adha alias Madi (24) warga Jalan Silaberanti, Lorong Sederhana, Adika Saputra (21) warga Jalan Talang Petai, Tegal Binangun, Palembang, melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang.

Korbannya Melisa (22) warga Jalan Dusun III, Jerambah Rengas, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI, harus rela yang sebesar Rp 400 ribu di rampas oleh para pelaku. Usai kejadian ini korban langsung melapor ke Polrestabes Palembang.

Menerima adanya laporan korban, Opsnal Unit Pidum dan Tim Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang dipimpin Kasubnit Ipda Kristian langsung melakukan penyelidikan, hasilnya ke 3 tersangka langsung diamankan dari rumahnya masing - masing, Senin (3/1/2022) sekira pukul 16.30 WIB.

Diceritakan korban, kejadian menimpa dirinya pada hari Sabtu (1/1/2022) sekira pukul 01.36 WIB di Jalan Silaberanti, Lorong Aur Gading, Kosan Ibu NT, Palembang. Bermula korban bersama saksi Ricat (23), menumpang menginap di kosan dengan se izin oleh ibu kos.

Lalu, malam harinya datang 3 orang menuduh korban dan saksi melakukan perbuatan mesum. Dan meminta sejumlah uang untuk sebagai uang damai, kemudian korban mengeluarkan uang sebanyak Rp 400 ribu, yang langsung di rampas salah satu pelaku dan mereka kemudian langsung pergi.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing membenarkan sudah menangkap 3 orang tersangka dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dimaksud dalam Pasal 365 KUHP.

"Benar tiga tersangka sudah diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, selain itu diamankan juga barang bukti (BB) berupa uang Rp 400 ribu," ujar Kompol Tri Wahyudi. 

Share