Ketiga pelaku mengaku mau mengantar pupuk tersebut ke lokasi di Deza Ulak Kedondong Kecamatan Cengal. Namun, lanjut Kapolsek, setelah dikonfirmasi dengan pihak perusahaan bahwa di hari tersebut tidak ada jadwal pemupukan.
“Sehingga kita mengamankan ketiga pelaku berikut barang bukti 28 karung pupuk jenis NPK dan 1 perahu ketek jenis klotok, yang langsung diamankan ke Polsek Cengal guna dilakukan proses selanjutnya,” pungkas dia.