OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres OKU Timur berhasil membekuk BI alias B (36), pelaku penyalahgunaan Narkotika dan Senjata api (Senpi).
Tersangka dibekuk pada Minggu (09/01/2021) sekitar pukul 09.00 Wib di rumahnya, di Dusun Tanjung Harapan, Desa Tanjung Mas, Kecamatan Buay Madang Timur, OKU Timur. Penangkapan dipimpin oleh Kanit I Ipda Solehudin.
Plt Kapolres OKU Timur AKBP Arif Hidayat Ritonga, SIK,MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Apromico, SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas Iptu Edi Arianto, pada Selasa (11/01/2022) mengatakan, sebelum berahasil meringkus tersangka, terlebih dahulu anggota melakukan penyelidikan, dan berhasil menemukan keberadaan tersangka BI.
Ketika anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur melakukan penggeledahan rumah tersangka BI ditemukan Barang Bukti berupa lima paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, satu butir Narkotika Jenis Ekstasi warna pink gambar kuda, dua buah pirek kaca yang masih memiliki sisa pakai Narkotka jenis Sabu.
Satu pucuk Senjata Api Rakitan jenis Revolver Bergagang kayu warna Coklat berserta satu butir Amunisi call 9 mm, tiga buah pirek kaca, tig buah Sekop Plastik, 12 bal plastik klip bening, satu buah yimbangan digital warna putih dan satu buah tas slempang warna hitam.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres OKU Timur guna penyidikan. Untuk kasus kepemilikan Senjata Api Rakit proses hukumnya diserahkan ke Unit Pidum Sat Reskrim.
Selanjutnya Pada Hari Senin Tanggal 10 Januari 2022 Sekira Jam 10.00 WIB Kanit Sat Narkoba Ipda Solehudin Melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti Berupa 1 (satu) pucuk Senjata Api Rakitan Jenis Revolver Bergagang kayu warna Coklat berserta 1 (satu) butir Amunisi call 9mm ke Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKU Timur Guna dilakukan Penyidikan.
"Untuk kasus kepemilikan Senjata Api Rakitan kita serahkan ke Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKU Timur,"tegasnya.