loader

Polres Muba  Sita 100 Kg Ganja dari Jaringan Narkotika Sumut-Jabar

Foto
Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Hermanto, didampingi Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy memberikan keterangan terkait ungkap kasus 100 Kg ganja jaringan Sumut-Jabar, di Mapolres Muba, Kamis (13/1/22)

"Para tersangka kita kenakan pasal 114 ayat 2 Junto 132 ayat 1 subsider 111 ayat 2 junto 132 ayat 1 Undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," tegas dia.

Sementara, tersangka AP (47) mengatakan, dirinya bertemu seseorang yang tidak dikenal saat berada di loket mobil. Di sana, dirinya ditawarkan pekerjaan untuk mengantarkan ganja dengan upah Rp30 juta. "Sebelum berangkat kita diberikan uang Rp10 juta, sisanya dibayar setelah barang sampai," ucap dia.

Dikatakan AP, ganja tersebut berasal dari Kota Padang Sidempuan dan hendak diantar ke Bandung. "Setelah setuju, saya bersama FS berangkat dengan menyewa mobil menuju Bandung, tapi baru sampai di Bayung Lencir kena razia. Saya ambil pekerjaan ini karena butuh uang," terang dia.

Sedangkan AS menuturkan, dirinya hanya berperan sebagai pengambil barang yang diantar dari Sumatera Utara. "Saya sedang menunggu di pintu TOL, tahu-tahunya ditangkap polisi. Rencananya setelah diambil barang itu diantar ke Kecamatan Buah batu Bandung, saya tidak tahu siapa yang pesan. Saya dapat upah Rp5 juta," tandas dia.

Share

Ads