OKI, GLOBALPLANET - Setelah sempat 2 tahun lari dari kejaran polisi, akhirnya Herman Sawiran alias Mantili (38), warga Desa Awal Terusan, Kecamatan SP Padang, berhasil diringkus oleh team mancan komering Polsek SP Padang di kediamannya.
Menurut Humas Polres OKI, IPTU Ganda Malik didampingi Kapolsek SP Padang, AKP Zulkifli Hanafi, SH, menjelaskan, penangkapan pelaku curat atas nama Herman Sawiran alias Mantili ini dilakukan pada malam hari ketika dirinya sedang berada di rumah.
"Setelah lebih kurang 2 tahun buron, tepatnya pada, Rabu (12/1/2022) kita memperoleh informasi bahwa pelaku sedang di rumahnya. Mendengar kabar tersebut, kita langsung menuju ke rumah pelaku yang berada di Desa Awal Terusan," ujar AKP Zulkifli, Jumat (14/1/2022)
Lanjutnya, didampingi Kanit reskrim IPDA Kroni, SH, dan team macam komering Polsek SP Padang kami langsung meluncur menuju rumah pelaku, sekira pukul 23.30 wib, kami tiba dilokasi dan saya langsung mengetuk pintu rumah pelaku dan dibuka oleh isteri pelaku.
Kemudian saya meminta agar suaminya keluar rumah untuk menyerah, namun isteri pelaku menjawab kalau suaminya sedang pergi ke Sungai Baung, Air Sugihan.
"Tidak percaya begitu saja, akhirnya saya memerintahkan anggota untuk melakukan penggeledahan, setelah meminta ijin kepada isteri pelaku. Setelah dilakukan penggeledahan ternyata pelaku bersembunyi diatas plafon rumah," ujar Kapolsek SP Padang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha MX, diamankan ke Polsek SP Padang," katanya sembari menjelaskan pencurian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 18-2-2020 lalu sekita pukul 04.00 wib di rumah korban Mardiana warga Desa Terusan Laut, Kecamatan SP Padang, dengan cara pelaku mencongkel pintu samping lantai bawah rumah korban, kemudian mengambil barang berupa satu unit sepeda motor Yamaha MX, wara merah dengan nomor Polisi BN. 5758 BT.