loader

Ancam Tetangga Pakai Senpi, Dedi Diciduk Polisi

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Dedi Tetra Utama (49) diamankan tim gabungan Opsnal Unit Ranmor Polrestabes Palembang dan Polsek Gandus, akibat mengancam wanita bernama Rosidah (63) warga Jalan Syakirti, Lorong Lumajang, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang dengan menggunakan senjata api jenis FN.

Buruh ini nekat mengancam korban yang masih tetangganya, Minggu (16/1/2022) sekira pukul 16.30 WIB di depan rumah korban.

Bermula pelaku mendatangi rumah korban sambil membawa senjata api, lalu terjadi cekcok hingga pelaku mengancam korban dengan cara membuang tembakan ke udara.

Korban tidak terima dan melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Gandus, dan langsung dilakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil dibekuk di kediamannya, Senin (17/1/2022) pagi. 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa membenarkan tersangka sudah diamankan.

"Saat dilakukan penggeledahan di bawah kasur tempat tersangka duduk, anggota menemukan sepucuk senpi jenis FN berisi 4 butir amunisi call 9 mm, dan 1 selongsong amunisi yang sudah ditembakkan," kata Kompol Tri Wahyudi.

Lanjut Kompol Tri Wahyudi, saat ini tersangka dan barang bukti (BB) telah diamankan di Polsek Gandus untuk diproses lebih lanjut.

"Tersangka dikenakan Pasal 335 KUHP Jo Pasal 1 Ayat 2 UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api," tegas Tri.

Sementara, tersangka mengakui telah mengancam korban dengan senpi miliknya. "Iya pak, saya menembak ke atas satu kali," katanya.

Share