Korban akhirnya melarikan diri kerumah bibinya yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara. Kemudian korban dibawa ke RS Hermina oleh pihak keluarganya.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa membenarkan sudah berhasil menangkap satu dari tiga pelaku pengeroyokan.
"Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kompol Tri Wahyudi di ruang kerjanya, Kamis (20/1/2022).
Motifnya selisih paham sehingga terjadi pengeroyokan yang membuat korban terluka akibat senjata tajam. "Atas ulahnya pelaku akan kita jerat dengan Pasal 170 KUHP," tegasnya.