loader

Polda Sumsel Gagalkan Peredaran Narkoba Asal Aceh

Foto

Untuk keduanya dijerat pasal 114 ayat (2) pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 dengan ancaman minimal 20tahun maksimal seumur hidup. 

Sementara itu, Dir Narkoba Kombes Pol Heri Istu mengatakan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pendistribusian Narkoba jenis sabu yang dibawa dari Aceh ke Palembang. 

Mobil pelaku melewati Jalan Palembang - Jambi Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba, Sabtu (15/1/2022) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat digeledah didapati satu bungkus Teh Cina di dalam laci Dashboard yang berisikan sabu. 

" Barang haram tersebut akan dibawa ke Jaringan di Gandus dan dari pengakuan pelaku mereka diupah Rp5 juta tapi kami tidak percaya," pungkasnya. 

Share

Ads