Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Mario Ivanry mengatakan benar sudah mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu.
"Diawali adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pengedar, setelah dilakukan penyelidikan anggota Unit III akhirnya dilakukan penggerebekan di rumahnya dan ditemukan barang bukti Sabu," ungkap Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Lanjutnya, sabu di temukan dalam kantong celana yang dipakai tersangka. "Atas perbuatannya mengedarkan narkoba tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas Mokhamad Ngajib.
Sementara, tersangka Tomi mengaku bahwa Sabu tersebut dia peroleh dari seorang inisial J. "Sabu tersebut dijual kembali, karena kebutuhan ekonomi. Uang hasil penjualan sabu dipergunakan untuk keperluan sehari-hari," katanya.