PALEMBANG, GLOBALPLANET - Ulahnya melakukan perampasan handphone (HP), Jeri Saputra (18) warga Jalan Kedamaian, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, kini meringkuk dalam sel tahanan di Polsek Ilir Timur (IT) I, Palembang.
Aksi tersangka bersama dua temannya, AP dan KC (DPO) terjadi di Jalan Lempuing, Kecamatan IT I Palembang, Minggu (26/12/2021) sekira pukul 11.58 WIB merampas handphone korban Dheo Saputra.
Kapolsek IT I, Kompol Ginanjar Aliya Sukmana mengatakan, aksi perampasan handphone tersebut bermula ketika korban tengah menunggu temannya di kawasan Jalan Lempuing. "Sambil menunggu temannya dari keterangan korban ke anggota kita, bahwa korban duduk dipinggir Jalan sambil bermain handphonenya," katanya.
Tiba - tiba datang tersangka bersama dua temannya datang mendekati korban dengan mengendarai motor. Saat itu tersangka yang posisi dibonceng turun dari motor, lalu mendekati korban.