PALEMBANG, GLOBALPLANET - Unit II Satres Narkoba Polrestabes Palembang mengamankan seorang pengedar Narkoba, Selasa (25/1/2022) sekira pukul 15.30 WIB. Pelaku yakni Sudirman alias Sudir (42) warga Jalan KH Azhari, Lorong Amal Setia, Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan SU II Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Mario Ivanry melalui Kanit II, Iptu Andrean mengatakan, bahwa tertangkapnya tersangka berawal dari laporan masyarakat yang menyatakan sering terjadinya transaksi Narkoba di rumah tersangka.
"Dari informasi itu anggota kita bergerak cepat dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan satu buah plastik bekas bedak yang telah di balut lakban hitam berisikan 5 paket Sabu seberat 1,90 gram," ungkap Iptu Andrean.
Selain mengamankan tersangka juga barang bukti (BB) lainnya diamankan satu buah pipet plastik, satu buah bekas wadah bedak dan uang tunai Rp 300 ribu. "Untuk pengakuan tersangka sendiri menjual Sabu karena kebutuhan ekonomi," tutupnya.
Sementara itu, tersangka Sudir mengakui barang yang disita oleh anggota Unit II Satres Narkoba Polrestabes Palembang merupakan barang miliknya yang akan di jual.
"Saya sudah menjual Sabu kurang lebih satu setengah bulan terakhir ini, karena kebutuhan ekonomi keluarga," ungkapn