loader

Pengecer Narkoba Diringkus Dalam Gudang Kosong

Foto
Pengedar eceran Sabu tertangkap saat mempaket Sabu untuk dijualnya. (Foto: A Teddy KN).

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tertangkap sedang mempaketkan Narkoba jenis Sabu - Sabu, Kahar Muzakar (37) warga Jalan Letnan Jaimas, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, diamankan Unit 1 Satres Narkoba Polrestabes Palembang di sebuah gudang kosong yang beralamat di Jalan Letnan Jaimas, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Kamis (27/1/2022).

Dari pengedar ini polisi berhasil menyita barang bukti (BB) Sabu sebanyak 3 bungkus dengan berat bruto 1,38 gram. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka langsung dibawa ke Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Mario Ivanry melalui Kanit I, Iptu Dian mengatakan, bahwa ditangkapnya tersangka ini berkat informasi masyarakat tentang adanya aktivitas Narkoba di sebuah gudang kosong.

"Dari informasi inilah anggota melakukan penyelidikan dan langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan. Hasilnya mendapati tersangka sedang mempaket Sabu untuk dikirim kepada seorang pembeli," kata Dian.

Lebih jauh, Iptu Dian menjelaskan anggota mengamankan BB 3 bungkus Narkoba jenis Sabu seberat 1,38 gram. "Saat melakukan penggeledahan di gudang kosong tersebut, juga kita dapatkan 3 lembar plastik bening, satu buah skop Sabu, satu buah dompet Ponsel, dan uang tunai Rp 120 ribu, atas ulahnya pelaku diancam hukuman penjara minimal lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ujarnya.

Sementara tersangka Kahar mengakui barang yang diamankan tersebut merupakan barang miliknya hendak di jual kembali. "Saya sudah tiga tahun terakhir ini menjual Sabu dengan cara eceran paket kecil dan keuntungannya untuk kebutuhan sehari-hari saja. "Saya juga menggunakan Sabu ini selain di jual," akunya.

Share