loader

Pencuri Mesin Pompa Air Ditangkap Opsnal Pidum dan Tekab 134 

Foto
Kedua tersangka pencuri mesin pompa air saat diamankan Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang.

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Pencuri mesin pompa air merek Air Lup warna putih berhasil di tangkap Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Rabu (9/2/2022) malam.

Aksi pencurian dilakukan dua tersangka yakni Frander alias Fran (24) dan AS alias Kuyung (16) keduanya warga Jalan Pangeran Ratu, Pasar Induk, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Kedua tersangka mencuri mesin pompa air pada hari Selasa (1/2/2022) sekira pukul 20.00 WIB di Lapak Agen Ikan RD Group, di Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring.

Korban Tri Sutrisno (27) warga Kabupaten Ogan Ilir, akhirnya membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing saat dikonfirmasi membenarkan kedua tersangka pencurian mesin pompa air berhasil ditangkap.

"Kedua tersangka ditangkap berdasarkan adanya laporan dari korban, setelah dilakukan penyelidikan dan berdasarkan petunjuk kamera CCTV yang merekam saat kedua tersangka mencuri akhirnya keduanya ditangkap setelah diketahui keberadaannya," jelas Kompol Tri Wahyudi.

Lebih jauh dikatakannya, bahwa menurut keterangan korban dan saksi, bahwa aksi pencurian diketahui saat saksi Deri hendak mengisi air bak penampungan ikan. Saksi terkejut melihat pompa air sudah tidak ada, lalu bertanya dengan temannya tetapi juga tidak tau.

"Saat itu mereka mengecek melalui kamera CCTV yang terpasang, barulah tau kalau mesin pompa air telah dicuri oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor, tersangka yang dibonceng turun mengambil pompa dan satunya menunggu diatas motor," ungkap Kompol Tri Wahyudi.

Masih katanya, setelah kedua tersangka berhasil ditangkap kemudian diminta untuk menunjukkan barang bukti (BB) hasil curian mereka. "Setelah BB berhasil diamankan, kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman penjara diatas 5 tahun," tutupnya.

Sedangkan kedua tersangka saat diwawancarai mengakui perbuatannya telah mencuri 1 unit mesin pompa air merek Air Lup warna putih. "Benar pak kami berdua mengambilnya, saya menunggu diatas motor, Kuyung yang turun mengambil pompa, lalu kami pergi," kata Fran. 

Share