PALEMBANG, GLOBALPLANET - Dedi Tetra Utama alias Pakcik (47), harus berurusan dengan kepolisian, setelah melakukan pengacaman terhadap keluarganya sendiri menggunakan senjata api, Minggu (16/22/2022) lalu.
Atas ulahnya warga Jalan Syakyakirti Kecamatan, Gandus ini harus mepertanggung jawabkan perbuatannya di Polsek Gandus Palembang.
Kapolsek Gandus AKP Kusyanto didampingi Iptu Andrian mengatakan, pihaknya berhasil menangkap tersangka yang mengancam keluarganya sendiri menggunakan senjata api rakitan.
"Setelah anggota kami menerima laporan dari korban, tersangka berhasil kita tangkap selang tga jam. Dengan barang bukti senjata api yang sudah sekali di letuskan ke udara saat mengancam korban," katanya Kamis (10/2/22).
Motifnya sendiri berawal tersangka dengan mertuanya sedang ada masalah, ketika kejadian tersebut sempat ada cekcok mulut dengannya. Kemudian tersangka mengambil senpi lalu melutuskan ke udara sebanya satu kali.
" Sementara tersangka kita tangkap bersama tim Ranmor Polrestabes Palembang dengan barang bukti senpi dan amunisanya," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka kita kenakan pasal 335 KUHP pasal 1 ayat 2 UUD No 12 Tahun 1951 tentang senjata api. Dengan Ancaman 12 Tahun penjara.