Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa membenarkan tersangka pencurian handphone sudah diamankan Sat Reskrim Polrestabes Palembang khususnya Unit Ranmor.
"Berdasarkan adanya laporan dari korban, Opsnal Unit Ranmor langsung melakukan penyelidikan, berdasarkan petunjuk dan keterangan saksi dilapangan akhirnya merujut siapa pelakunya, saat itu juga tersangka Reno langsung ditangkap saat diketahui keberadaannya di kawasan Rusun Blok 50," ujar Kompol Tri Wahyudi.
Setelah tersangka ditangkap, lanjut Kompol Tri Wahyudi, bahwa didapati barang bukti (BB) berupa baju dan topi yang digunakan melakukan pencurian, dan sejumlah uang Rp 80 ribu sisa dari hasil penjualan handphone curian. "Atas perbuatannya tersangka akan di terapkan dengan Pasal 362 KUHP," katanya.
Lanjutnya, saat ini tersangka sedang diperiksa dan didalami apakah pernah melakukan kejahatan ditempat lain. "Dihimbau kepada masyarakat yang sedang berada ditempat keramaian, selalu waspada dan berhati - hati, terutama yang membawa barang berharga, letakkan ditempat yang aman dan tidak mudah dilihat orang, dan segera melapor ke kantor Polisi terdekat apabila menjadi korban kejahatan," pungkasnya.
Sementara, tersangka Reno hanya bisa tertunduk malu dan saat ditemui di ruang Riksa Reskrim mengakui perbuatannya. "Saya melihat handphone di dashboard lalu saya ambil, kemudian saya jual," katanya.