Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa membenarkan pihaknya telah mengamankan dua pelaku jambret.
"Penangkapan itu berawal ketika mereka gagal melancarkan aksinya, Lalu mereka diamankan anggota Opsnal Ranmor yang sedang melakukan patroli hunting
di sekitar lokasi kejadian. Mereka menjambret korban yang sedang lari pagi," ungkap Kompol Tri Wahyudi di ruang kerjanya, Senin (14/2/2022).
Tri mengatakan, atas ulahnya kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. "Kedua tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh anggota kita untuk dikembangkan lagi," katanya.
Sementara, tersangka Dayat saat diwawancarai mengakui perbuatannya dan mengaku bisa tertangkap lantaran menabrak warga yang menghadang setelah mendengar teriakkan korban.
"Ada warga yang pasang badan, jadi kami menabrak dia. Kami pun terjatuh dan ditangkap warga. Kami mengambil ponsel korban," kata bapak dua anak ini.
Lanjutnya, jika berhasil ponsel itu akan dijual. Uangnya digunakan untuk kebutuhan hidup dan dibelikan narkoba.
Sedangkan tersangka Rizki, mengaku sudah dua kali melakukan kejahatan. Pertama melakukan aksi copet di Pasar 16 Ilir, Kecamatan IT I Palembang. "Kalau saya rencana setelah mendapat ponsel lalu dijual dan uangnya digunakan untuk makan Pak," ungkap bapak anak satu ini.










