loader

1 dari 3 Pelaku Pencuri Besi Milik Perumahan Diringkus Unit Pidum dan Tekab 134

Foto

"Pelakunya ada tiga dan sudah berhasil ditangkap satu orang, pelaku akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP," kata Kompol Tri Wahyudi, Jumat (18/2/2022) diruang kerjanya.

Dijelaskan Kompol Tri Wahyudi, untuk modus pencurian bahwa ketiga pelaku melakukan aksi pencurian di gudang bahan bangunan dengan memanjat pagar menggunakan sebuah kayu balok. 

"Lalu masuk mengambil besi didalam perumahan untuk dibawa keluar pagar dan disusun disamping pagar. Saat ini anggota masih memburu dua pelaku lainnya," jelasnya.

Sementara, tersangka ketika ditemui di ruang Riksa Reskrim mengakui perbuatannya mencuri besi di perumahan Griya Bahagia. "Saya ikut bersama dua teman lainnya, kami mencuri besi di perumahan dengan memanjat pagar menggunakan balok, lalu besi kami angkut keluar pagar," katanya. 

 

Share