PALEMBANG, GLOBALPLANET - Sat Reskrim Polres OKU Timur menangkap JRS alias MS (28) warga Dusun Karang Nongko, Desa Karang Marga, Kecamatan Semendawai Suku III, OKU Timur. MS ditangkap dalam kasus kepemilikan senjata api rakitan (senpira).
Tersangka dicidu Kamis (24/02/2022) sekitar pukul 14.10 Wib di Jalan Dusun Tanjung Pasir Desa Sriwangi, Kecamatan Semendawai Suku III, OKU Timur. Tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono, SH, SIK, MM, didampingi Kasat Reskrim AKP Apromico, SH,SIK, MH, melalui Kasi Humas Iptu Edi Arianto, mengatakan awalnya anggota Tim Resmob Shadow Walet Satreskrim Polres OKU Timur mendapatkan informasi transaksi jual beli senjata api rakitan di wilayah Desa Tanjung Pasir Kecamatan, Semendawai Suku III, OKU Timur.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan ketika Tim Resmob Shadow Walet Satreskrim Polres OKU Timur tiba di Dusun Tanjung Pasir Desa Sriwangi Kecamatan Semendawai Suku III, OKU Timur melihat tersangka mengendarai sepeda motor yang mencurigakan.