"Diamankannya tersangka setelah adanya laporan polisi dari korban ke Polsek SU I, setelah dilakukan penyelidikan dan sesuai petunjuk kamera CCTV di TKP, anggota Sat Reskrim khususnya Unit Pidum dan Tekab 134 langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan dirumah tersangka," kata Kompol Tri Wahyudi.
Masih katanya, untuk tersangka sendiri kepada anggota mengaku kalau motor hasil curian dijual dan uang mereka bagi dua. "Alat digunakan berupa kunci T dan motor dijual seharga Rp 1,2 juta uangnya di bagi rata, atas ulahnya tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP," ujar Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing.
Sementara, tersangka Aswa Palga mengakui perbuatannya mencuri motor bersama Paisol. "Saya yang bertugas mengawasi sementara yang mengambil motor Paisol, lalu motor dijual kepada teman Paisol seharga Rp 1,2 juta, kunci T yang digunakan mencuri motor masih di pegang Paisol," katanya.
Masih kata Aswa Palga saat ditanya mendapat bagian berapa, "Saya mendapat uang hasil jual motor Rp 600 ribu, dan uangnya digunakan untuk bermain judi slot. Dan sudah kecanduan bermain judi slot selama ini hingga hampir menghabis kan uang lebih dari Rp 500 juta, dan tidak pernah menang," ungkapnya kepada polisi.