PALEMBANG, GLOBALPLANET - RM Husni alias Uut warga Jalan Balap Sepeda Muhajirin IV Kelurahan Lorong Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I Palembang ditangkap polisi karena mengedarkan sabu. Polisi jiga menangkap Eko Prianto, pemakai narkoba yang membeli dari Husni.
Dari tangan Husni petugas menemukan barang bukti satu paket kecil sabu seberat 0,20 gram di atas lemari serta uang tunai sebesar Rp300 ribu.
Kapolsek Ilir Barat I Kompol Roy A Tambunan mengatakan penangkapan dua tersangka berawal dari anggota Reskrim melaksanakan patroli hunting di wilayah hukum Polsek Ilir Barat I pada Kamis 24 Februari 2022. Saat itu, anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Lorong Muhajirin IV sering adanya transaksi dan pesta narkoba.
“Anggota langsung mendatangi TKP untuk melakukan pengecekan dan ternyata benar ada dua orang yang satu sebagai penjual sabu dan satunya lagi sebagai pemakai. Yang memakai sabu sudah kami serahkan ke BNN Sumsel untuk direhab. Sedangkan untuk penjual kami proses hukum kami kenakan pasal 114 Undang – undang no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Roy, Rabu (2/3/2022).