Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian berkisar Rp4.100.000. Selain menangkap pelaku polisi menyita barang bukti satu handphone. "Pencurian terjadi bulan lalu. Dan pelaku ditangkap di Pasar Tradisional PTM, Pasar 1," katanya.
Ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman minimal lima tahun penjara.