"Tersangka ini melakukan modus operandi dengan cara merusak mencongkel pintu mobil dengan menggunakan kunci T. Lalu mengambil barang berharga yang ditinggalkan pemilik mobil didalam mobil," kata Kompol Tri Wahyudi di ruang kerjanya, Jumat (4/3/2022).
Lanjutnya, sebelum beraksi tersangka keliling parkiran untuk mencari mobil yang diincarnya. Setelah situasi dirasa aman dan sepi pelaku beraksi. "Tersangka lebih dahulu berkeliling dengan menggunakan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna Hitam nopol BG 5218 IW, dan benar saat ditangkap tersangka mencoba melarikan diri sehingga diambil tindakan tegas terukur menembak kaki tersangka," ujarnya.
Selain tersangka diamankan juga barang bukti (BB) berupa 1 unit sepeda motor honda Revo nopol BG 5218 IW yang digunakan tersangka saat beraksi, 2 buah kunci T, dan 1 buah kotak Laptop merk Asus. "Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman penjara diatas lima tahun," katanya.