loader

Miliki Senpira, Dua Sekawan Ditangkap Tim Beguyur Bae

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Berawal informasi adanya pesta Narkoba di rumah tersangka Bastian Pranata (28) di Jalan Mekar Sari, RT 29, Kelurahan Pulo Kerto, Kecamatan Gandus, Palembang, tim beguyur bae Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang langsung bergerak mendatangi rumah tersebut.

Saat polisi datang, tak jauh dari rumah tersebut, melihat tersangka Rohman alias Oman (34) warga Desa Talang Buluh, Kecamatan Gandus, Palembang keluar rumah dan pergi dengan mengendarai sepeda motor. Lalu anggota Opsnal Ranmor melakukan pengejaran, sempat kehilangan jejak, akhirnya anggota Unit Ranmor mendatangi rumah tersangka Oman dan melakukan penangkapan serta penggeledahan, Minggu (6/3/2022) sekira pukul 18.30 WIB.

Saat diminta membuka tas yang dibawa tersangka Oman tadi, ditemukan ada 2 pucuk senjata api rakitan (Senpira). Senpira jenis Revolver ukuran kecil warna hitam dengan amunisi 4 butir peluru yang ada didalam silinder, dan Senpira jenis Revolver ukuran sedikit besar warna putih stenlis dengan amunisi 5 butir peluru.

Tersangka Oman mengaku Senpira satu adalah miliknya dan Senpira satu lagi milik tersangka Bastian yang dititipkan kepada dirinya, anggota Ranmor langsung menuju kerumah Bastian dan melakukan penangkapan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka bersama barang bukti (BB) dua unit Senpira berikut amunisinya langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa membenarkan sudah mengamankan kedua orang tersangka atas kepemilikan senjata api rakitan.

"Kedua tersangka sudah diamankan ke Polrestabes Palembang berikut barang bukti 2 unit Senpira berikut amunisi pelurunya, dan kini kedua tersangka sedang didalami terkait kepemilikan Senpira ini," ujar Kompol Tri Wahyudi, diruang kerjanya, Senin (7/3/2022).

Lanjutnya, penangkapan berawal mendapat informasi dari masyarakat bahwa dirumah salah satu tersangka sedang pesta Narkoba dan memiliki Senpira. "Setelah dilakukan penggerebekan dan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut. Atas ulahnya kedua tersangka akan di jerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951," ungkapnya.

Kompol Tri Wahyudi juga menghimbau kepada masyarakat Kota Palembang untuk atau bagi yang memiliki senjata api rakitan segera menyerahkan kepada pihak yang berwajib, karena dilarang dan apabila tertangkap tangan memiliki Senpira akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sementara tersangka hanya bisa tertunduk malu saat diinterogasi. "Benar Senpira yang kecil milik saya, Senpira itu saya titip dengan Oman. Tidak taunya dia ditangkap Polisi, makanya saya juga langsung dijemput polisi kerumah," katanya. 

Share