OKI, GLOBALPLANET - Seksi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional(BNN) Kabupaten Ogan Komering Ilir(OKI) melakukan penangkapan terhadap pengedar narkotika di Desa Pedamaran VI Kecamatan Pendamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Senin (7/3/2022)
Kepala BNN Kabupaen OKI AKBP Gendi mengatakan, penangkapan pengedar narkotika di Desa Pedamaran VI pada Pukul 11.00 WIB. Para pelaku berinisial FA ((38) warga Komplek Villa Tj. Harapan Blok E-4 RT 024 RW 005 Bukit Sangkal Kalidoni,indisial AI (45 ) warga Pedamaran VI Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI dan indisial EA (25) warga Desa Talang Pangeran, Kecamatan Teluk Gelam OKI.
“Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di desa Pedamaran VI Kecamatan Pedamaran, sering ada transaksi narkotika, dengan dasar informasi tersebut tim pemberantasan BNN Kabupaten OKI melakukan penyelidikan dan setelah didapatkan informasi yang akurat, tempat dan pelaku target operasi, dan melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka ini,”terangnya.
Tambah Gendi, dari hasil penggeledahan terhadap Tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti satu (1) paket Sabu plastik sedang dengan bruto 5,67 gram,15 Paket Sabu plastik kecil dengan bruto 5,41 gram, Ganja dengan bruto 5 gram Satu (1) Unit Handphone.dua (2) buah dompet.
Selanjutnya Empat(4) buah Sajam Satu(1) buah bong,Satu(1) buah timbangan Digital,Uang senilai satu juta rupiah dab satu(1) bal klip kosong ukuran kecil. ”Guna kepentingan proses hukum lebih lanjut tersangka dan barang bukti narkotika dibawa dan diamankan di kantor BNN Kabupaten Ogan Komering Ilir,”ucap Gendi.
Sambung dia, giat pengungkapan kasus narkotika dan penangkapan Bandar(BD) sekaligus pengedar narkoba ini sebagai bentuk upaya proteksi yang dilakukan BNN melalui kegiatan Interdiksi, guna melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba dan sebagai upaya pencegahan beredarnya barang haram tsb ditengah masyarakat.
”Saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan, “ungkapnya.