"Pelaku akan kita kenakan Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 338 tentang pembunuhan, korban mengalami dua luka tusukan di bagian dada dan leher. Kejadian sekitar pukul 10 malam dan korban ditemukan oleh warga setempat, anggota langsung mendatangi TKP mengecek saksi - saksi," kata Kompol Tri Wahyudi di ruang kerjanya, Jumat (11/3/2022).
Lanjutnya, Alhamdulillah sekitar pukul 01.15 WIB pelaku yang sempat berusaha melarikan diri berhasil di kejar dan ditangkap. "Tersangka berusaha melarikan diri namun berhasil kita amankan, dan pelaku diberikan tindakan tegas terukur," ujarnya.
Kompol Tri Wahyudi mengatakan bahwa untuk motifnya sendiri dari hasil pemeriksaan tersangka ini mengatakan antara tersangka dan korban duduk di TKP sambil minum minuman keras.
"Dalam kondisi mabuk ini sehingga terjadi saling liat (pandang), dan tersinggung lah tersangka yang langsung mengambil pisau yang sudah dibawanya langsung menusuk korban dua kali," jelasnya.
Masih katanya kalau tersangka ini merupakan residivis dan antara korban dan tersangka tidak terlalu saling kenal. "Mereka ini tidak ada hubungan tetapi hanya kenal ditempat tongkrongan saja, atas ulahnya tersangka terancam penjara diatas 5 tahun," pungkasnya.
Barang bukti (BB) yang di amankan Polisi berupa 1 bilah senjata tajam jenis pisau di duga milik pelaku, 2 pasang sandal, 1 buah topi, potongan kayu, pakaian yang di gunakan korban.
Sementara, tersangka M Ridho saat diwawancarai mengakui perbuatannya sudah menusuk korban. "Saat itu saya melintas di TKP sendirian untuk membeli minuman, lalu ada teman korban menawarkan saya minum, tetapi saya tidak mau. Lalu saya pergi tetapi dipukul korban dengan kayu balok (sento), saya bela diri langsung mencabut pisau dan menusuknya," kata residivis kasus maling ini.