PALEMBANG, GLOBALPLANET - Buser Polsek Sako Palembang berhasil menangkap dua sekawan Prasetyo (35) dan Prayitno (26) warga Lebong Gajah, Sako Palembang. Keduanya mencuri perabotan rumah tangga milik tetangganya sendiri. Aksi kedua tersangka dilakukan pada awal bulan November 2021 sore.
Seperti yang di terangkan Kapolsek Sako, AKP Evial Kalza, kedua tersangka melancarkan aksinya pada saat kondisi rumah tengah kosong tanpa penghuni.
"Modusnya pelaku masuk kedalam rumah yang dalam keadaan kosong,"ungkapnya.
Setelah masuk melalui celah atap yang terbuka, kedua tersangka ini masuk dan turun melalui plavond rumah dengan menggunakan seutas tali.
Setelah berada di dalam rumah, tersangka menggasak sejumlah perabotan rumah tangga dan keluar melalui pintu depan.
"Untuk pelaku sendiri sudah pernah melakukan kejahatan namun baru ini mereka tertangkap,"ungkapnya
Dari perbuatannya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit microwave, pompa air, sepasang sepatu, satu unit mic wireless, tabung gas tiga kilogram, 1 unit tablet merk Advan, 1 unit ponsel blackberry, satu stel seragam sekolah, setrika listrik, helm, tas merk channel warna pink, satu set perhiasan perak, satu set peralatan masak, jaket kulit, dan sebilah senjata tajam jenis kujang.
Pelaku baru dapat diungkap dan diringkus Kamis 10 Maret 2021 di kediamannya masing masing pelaku.
Akibat ulah kedua tersangka, polisi mengenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling berat 5 tahun penjara.
"Akibat ulah oelaku, korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp 11juta,"ungkapnya.
Sementara dari pengakuan salah satu tersangka, Prayitno mengaku yang merencanakan pembobolan tersebut, dimana rencananya perabotan yang di curi tersebut hendak digunakan membayar hutang di rentenir.
"Karena tersangkut hutang sama rentenir senilai satu juta,"pungkasnya.