PALEMBANG, GLOBALPLANET - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel. Berhasil kasus menonjol sebanyak tujuh kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 12 kilogram lebih, 33 kilogram ganja kering serta 1810 butir pil ekstasi.
Bahkan yang mengendalikan kurir sabu yang berhasil ditangkap merupakan salah satu narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Merah Mata Kelas I Palembang berinisial AN.
Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol Rudi Setiawan didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan jajaran Ditresnarkoba melakukan sesuai dengan arahan bapak Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto.
“Ada dua kasus terbesar yang berhasil diungkap yang pertama Ganja seberat 33 kilogram dan sabu seberat 10 kilogram yang dikendalikan Anton narapidana di Lapas Kelas I Merah Mata Palembang,”kata Rudi kepada wartawan Selasa (15/3/2022).
Dikatakan Rudi, dalam dua minggu ini anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel terus bekerja keras untuk memastikan Sumsel aman dari peredaran narkoba dan hasilnya tujuh kasus narkoba yang sangat menonjol berhasil di ungkap.
Dari tujuh kasus yang menonjol yang paling besar barang bukti yang di ungkap ada dua yakni 10 Kilogram (Kg) sabu dengan mengamankan tersangka Aidil Fitri dan Yadit Hariyono pada 11 Maret 2022 di Jalan Letjen Harun Sohar, Kecamatan Sukarami Palembang tepatnya di halaman parkir losmen Al-Mukaromah.
“Tertangkapnya kedua pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan pelaku Aidil akan mengambil paket sabu dan akan di edarkan di Palembang dan Pali,” katanya.
Sehingga pada 11 Maret 2022 sekitar pukul 19.30 WIB berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa 10 paket sabu yang terbungkus plastik the cina “Guayinwang,” aku dia.