"Korban mengalami luka dan membuat laporan ke kami, atas kejadian ini pelaku kita jerat dengan Pasal 351," katanya.
Dijelaskan lebih lanjut, Awal mula kejadian bermula ketika kecelakaan yang melibatkan korban Juanda (25) yang menabrak anak pelaku.
"Awalnya kecelakaan dulu terus terjadi ribut. Korban juga sudah dilaporkan atas kasus laka lantas dan menjalani hukuman. Kemudian membuat laporan penganiayaan di Polrestabes Palembang," ungkapnya.
Informasi dihimpun, Terjadi penganiayaan yang mengakibatkan jari jempol tangan sebelah kiri Juanda putus tersebut pada Kamis (21/1/2021) lalu sekitar pukul 09.20 WIB di Jalan Pangeran Ratu Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang. Bermula saat korban yang merupakan seorang ojek online tengah mengantarkan penumpang.
Setibanya di TKP, ada seorang anak kecil tiba -tiba menyeberang jalan. Tanpa sengaja anak kecil tersebut tersenggol motor korban. Setelah menyenggol anak tersebut korban mencoba membantu anak kecil itu dengan berhenti dan turun dari motor.
Kemudian pelaku yang merupakan ayah anak kecil itu langsung menyerang dan melakukan penganiaya dengan sebilah pisau terhadap korban.