PALEMBANG, GLOBALPLANET - Direktorat Rerserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel, berhasil mengungkap kasus penimbunan minyak solar subsidi di dua lokasi berbeda-berbeda.
Yakni di kawasan SPBU 7 ulu palembang dan di jalan Ahmad Yani 14 Ulu Kecamatan, Sebarang Ulu 2. Modusnya dengan memodifikasi mobil tengki bermuatan sekira 300 liter BMM jenis solar subsidi.
Direktur Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhan mengatakan, dari dari pengungkapan tersebut pihaknye juga mengamankan lima tersangka.
"Modusnya dengan mengisi minyak solar di beberapa SPBU di palembang, lalu mengiisi minyak dengan tangki mobil sudah dimodifikasi," Kata Barly, Rabu (6/4/22).
Barly menjelaskan, dari lima orang tersangka ini dua diantaranya masih bersetatus mahasiswa di Palembang. Sementara untuk tugas para tersangka masih didalami dan masih dalam pengembangan.
"Untuk peran para tersangka masih kita dalami lagi, kasus ini masih sama dengan penangkapan Polrestabes Palembang. Dan lokasi tkpnya juga yang sama," bebernya.
Sementara salah satu tersangka mengaku, sudah berkerja selama dua minggu, untuk mengisi bahan bakarnya berpindah-pindah yaitu Kertapati dan Plaju.