PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tergiur dengan keuntungan yang lebih besar, membuat tersangka Neko Efrizal (33) warga Desa Sukaraja Kecamatan Buay Madang, OKU Timur. Nekat memproduksi ektasy oplosan.
Berkat kesegiapan anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur, sepak terjang tersangka Neko yang merupakan resedivis kambuhan dalam kasus Narkoba ini berhasil diungkap.
Tersangka Neko ditangkap saat sedang berada di rumahnya. Penangakapan terhadap tersangka dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Bondan Try Hoetomo, STK, SIK, MH, pada Selasa (05/04/2022) pukul 16.00 Wib.
Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono, SIK, SH, MM, didampingi Wakapolres Kompol Haris Munandar Hasyim, SH, SIK, Kasat Narkoba Iptu Bondan Try Hoetomo, STK, SIK, MH, Kasi Humas Iptu Edi Arianto, pada Senin (11/04/2022), mengatakan, Sat Res Narkoba Polres OKU Timur berhasil membekuk tersangka pembuat ektasy, yang merupakan seorang resedivis kambuhan.