loader

Usai Todong Pejalan Kaki, Residivis Ini Langsung Ditangkap Opsnal Unit Ranmor 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Pernah masuk penjara dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas), tidak membuat Riyan Hidayat (30) kapok,. warga Jalan Faqih Usman, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, kembali melakukan aksi curas hingga akhirnya ditangkap polisi.

Riyan ditangkap Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang dipimpin Kasubnit Iptu Jhony Palapa usai melakukan aksinya terhadap korban Hery Purnama (24) warga Air Saleh, Banyuasin, Senin. (11/4/2022) sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Palembang Darussalam, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan IB I, Palembang.

Hanya beberapa jam usai beraksi tersangka langsung di tangkap saat berada di kawasan Pelataran Benteng Kuto Besak (BKB) Kecamatan IB I, Palembang.

Informasi dihimpun, Saat kejadian korban sedang berjalan kaki ditempat kejadian perkara (TKP) lalu di pepet tersangka yang langsung memukul punggung dan menampar pipi korban. Tersangka kemudian meminta uang kepada korban Rp 20 ribu untuk keamanan, kalau tidak mau akan di tusuk dengan senjata tajam (Sajam).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail membenarkan sudah mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan. 

"Benar pelaku yang dijerat dengan pasal 365 KUHP sudah berhasil diamankan Sat Reskrim khususnya Unit Ranmor Polrestabes Palembang," katanya.

Lanjutnya, tersangka sudah diamankan ke Mapolrestabes Palembang untuk diperiksa lebih lanjut. "Tersangka kini diamankan berikut barang bukti (BB) uang Rp 20 ribu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," jelasnya. 

Share