PRABUMULIH, GLOBALPLANET - Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah milik Son Jaya (31), warga Jalan Mawar Dusun IV, Desa Pangkul, Kecamatan Cambai pada Jumat, 8 April 2022 lalu.
Ketiga pelakunya berhasil diringkus, yaitu; Leo Sumadi (30), warga Desa Sri Gading Desa Karang Endah I, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. Bebi Irama (27), warga Desa Pangkul, Kecamatan Cambai. Dan, terakhir, Yopie Anggara (27), juga warga Desa Pangkul, Kecamatan Cambai, pada Senin malam (18/4/2022),
Pertama kali ditangkap tersangka Leo, namun ketika pengembangan diri mencoba melarikan diri dan melawan petugas akhir terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur, menembak kaki kanannya. Setelah itu, dibawa ke RSUD guna mendapatkan perawatan.
Sedangkan, tersangka Bebi dan Yopie diamankan di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo Fit berwarna hitam, dan 6 buah gaa LPG 3 Kg.
Usai penangkapan ketiganya langsung di bawa ke Mapolres, guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kasatreskrim, AKP Jailili SH MSi didampingi Kanit Pidum, Ipda Sardinata SH membenar hal itu. “Kasus pencurian rumah di Desa Pangkul berhasil diungkap anggota, tiga TSK berhasil kita tangkap berikut barang bukti. Satu TSK terpaksa kita dor, karena melawan petugas,” tukasnya.
Lanjutnya, ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan alias curat. “Ketiganya diancam di atas 7 tahun penjara, proses hukumnya tengah berjalan,” pungkasnya, Selasa (19/4/2022).