PALEMBANG, GLOBALPLANET - Selang beberapa hari usai dilaporkan keluarga korban ke Polrestabes Palembang dan Viral di media sosial (medsos), pelaku pencabulan terhadap anak yang berkebutuhan khusus (ABK), berhasil ditangkap Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang.
Tersangka Arisman (45) warga Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Palembang ini saat melarikan diri ke rumah saudara perempuan nya di Kabupaten Penungkal Abab, PALI, Selasa (10/5/2022) sekira pukul 21.30 WIB.
Tersangka mengakui perbuatannya terhadap korban pada Jumat (29/4/2022) sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Lebak Rejo, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Palembang.
Menurut pelaku, awalnya korban diajak belanja di warung (jajan). “Terus saya ajak main juga di rumah kakak ipar korban. Saya melakukan aksi cabul di rumah korban," kata Arisman.
Lanjutnya, awalnya korban tidak mau, saat itu Arisman mengaku terpaksa memukuli korban, "Pertama saya sodomi korban, lalu saya suruh oral," akunya.
Usai puas melakukan aksinya, Arisman langsung kabur dan tepat pada hari Minggu (8/5/2022), sekira pukul 16.00 WIB, langsung kabur naik mobil travel. “Karena saya melihat video saya sudah viral," jelasnya.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing dan Kasubnit Pidum, Ipda Kristian membenarkan sudah mengamankan tersangka di daerah PALI.
"Setelah dilakukan penyelidikan diketahui tersangka bersembunyi di rumah saudaranya di daerah Pali, anggota Pidum dan Tekab 134 langsung menjemput tersangka di sana dan membawanya langsung ke Mapolrestabes Palembang untuk diproses secara hukum," ujar Kompol Tri Wahyudi.
Saat ini tersangka dalam pemeriksaan mendalam, lanjut Kompol Tri Wahyudi. "Kita akan dalami terkait aksinya tersebut, dan kita akan kembangkan lagi atas dugaan apakah ada korban - korban lainnya," katanya.
Atas perbuatannya tersangka juga akan diterapkan UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 289 KUHP. "Ancaman kurungan penjara 9 tahun," pungkasnya.










