loader

Warga Bangka Diringkus Polda Sumsel, Kedapatan Membawa Sabu 4 Kg 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kedapatan  membawa barang bukti narkotik jenis sabu 4.669,29 gram warga asal Bangka. Diringkus oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, Rabu (25/5/22).

Dodi Susanto ditangkap saat akan mengambil narkoba jenis sabu di parkiran basment hotel amaris Jalan Demang Lebar Daun 20 Ilir Kecamatan, Lorong Pakjo Kecamatan Ilir Timur 1 Palembang.

"Tersangka ditangkap saat akan mengambil barang tersebut, barang tersebut di simpannya di dalam mobil pribadinya," kata Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Agung Nugroho, SIK. Kamis (2/6/22).

Berawal mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang transaksi sabu di lokasi, anggota langsung melakukan penangkapan. Benar anggota langsung meringkusnya dengan barang bukti 4.669 kilogram. 

"Barang haram tersebut akan di edarkan ke daerahnya di Bangka, menurutnya baru sekali menjemput Palembang. Rencananya barang tersebut di bahwa melalui laut," ujarnya. 

Sementara pengakuan tersangka, kalau dirinya hanya disuruh oleh seorang untuk jemput barang dengan upah 15 juta. Kemudian barang tersebut akan di bawa lagi ke bangka. 

"Baru sekali ini mengambilnya, di janjikan di upah 15 juta," ungkapnya.

Share