loader

Simpan Sabu di Kamar Kost, Koko Ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Palembang 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi Narkoba, anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan. Alhasil polisi mengamankan pelaku Tanto Wijaya alias Koko (43) berikut dengan barang bukti (BB) Sabu - Sabu (SS) sebanyak 516,63 gram di dalam kamar kosan 168 INN Palembang, Sabtu (28/5/2022) sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba, Kompol Mario Ivandry mengatakan bahwa terungkapnya kasus Narkoba ini berkat informasi dari masyarakat.

"Setelah informasi diterima anggota kita bergerak cepat dan melakukan pengeledahan di kamar 107 kosan 168 INN Alang Alang Lebar Palembang," jelasnya kepada wartawan saat pers rilis, Jumat (3/6/2022).

Lebih jauh dikatakan Kapolrestabes, bahwa saat dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti sabu sebanyak 516,63 gram, satu buah kantong plastik, satu buah timbangan digital, dan ponsel merek Xiaomi.

"Setelah itu pelaku langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang oleh anggota kita, setelah dilakukan interogasi barang tersebut merupakan barang titipan seseorang yang masih dalam pengejaran kita," ujarnya.

Masih kata pimpinan tertinggi di Mapolrestabes Palembang ini, bahwa dari pengakuan pelaku baru satu kali tapi dari data yang didapatkan pelaku sudah sering menjadi tempat penitipan barang haram tersebut. 

"Pelaku ini merupakan jaringan antar Kabupaten karena selain Palembang pelaku turut menerima paket yang akan diantarkan ke beberapa Kabupaten di Sumsel, untuk upahnya sendiri Rp 2 juta," katanya.

Sementara saat diwawancarai, pelaku Koko mengaku barang itu bukan barang miliknya hanya titipan seseorang. "Itu bukan barang saya tapi hanya titipan yang akan diambil seseorang, saya juga menggunakan Sabu. Dan sudah menjalani bisnis haram itu dua bulan terakhir dengan upah Rp 2 juta," jelasnya. 

Share