PALEMBANG, GLOBALPLANET - Ditinggal berbelanja, sepeda motor warna putih nopol BG 6404 ADO yang di parkir di Pasar Simpang Bajai, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Sabtu (11/6/2022) sekira pukul 09.30 WIB hilang dicuri.
Korban Arazy Alhabsy (23) warga Jalan Sumatera II, Perum OPO PNS, Jakabaring, Palembang, yang memarkirkan motor dipinggir jalan dalam kondisi hanya terkunci stang saja. Merasa dirugikan korban membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
"Saya dari rumah hendak ke pasar, lalu motor diparkiran dipinggir jalan. Lalu saya pergi meninggalkan motor untuk berbelanja, sekitar setengah jam usai belanja dan kembali ke parkiran ternyata motor sudah tidak ada," kata Arazy saat diwawancarai usai membuat laporan, Senin (13/6/2022) pagi.
Lanjut korban, saat kejadian dirinya memarkirkan motor namun tidak ada tukang parkir dan motor diparkirkan saja dengan kondisi stang terkunci. "Biasanya ada tukang parkir, tadi saat diparkir motor, tukang parkir sedang tidak ada, motor hanya dikunci stang saja," jelasnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi membenarkan telah menerima laporan dari korban curanmor R2 tentang KUHP Pasal 363. "Laporan sudah diterima di SPKT dan anggota piket SPKT, Reskrim dan Unit Identifikasi sudah melakukan olah TKP dan mencari petunjuk di lapangan," katanya.
Masih kata Kompol Tri Wahyudi bahwa kini kasusnya masih dalam penyelidikan. "Laporan akan ditindaklanjuti Sat Reskrim guna penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.