loader

Oknum Kades Bejat, Setubuhi Gadis 17 Tahun di Pondok

Foto

"Setelah diiming-imingi oleh pelaku, korban menuruti kemauan tersangka, kemudian hal tersebut kembali dilakukan tersangka pada Kamis 16 Juni kemarin di tempat yang sama," beber Kapolres.

Tersangka FA (46) melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81, ayat 1 dan 2, UU no 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkas Kapolres

Sementara itu, tersangka FA (46) mengakui perbuatannya tersebut dan merasa menyesal. "Ya benar dua kali saya melakukan hal tersebut, dengan cara mengiming-imingi korban dengan uang. Semula saya nafsu dan sekarang saya menyesali kejadian itu," katanya.

Share