loader

Dendam, Pria di Palembang Siram Korban dengan Air Keras 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Pelaku penyiraman air keras terhadap korban Muhammad Maulana (26) dan Muhammad Wahyu Apriansyah (20) warga Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, pada rabu (6/7/2022) sekira pukul 20.30 WIB di tangkap Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang.

Tersangkanya bernama Riska Candra (27) warga Jalan Perindustrian II, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, dan polisi masih memburu tersangka lainnya inisial YG (DPO) tak lain kakak iparnya Riska.

Akibat kejadian ini korban dan temannya yang mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya membuat laporan polisi ke Polsek Sukarami, Palembang. Berdasarkan laporan ini Opsnal Unit Ranmor dipimpin Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka sehingga langsung dilakukan penangkapan dikediamannya. 

Untuk proses lebih lanjut tersangka yang mengakui perbuatannya bersama barang bukti (BB) 1 buah helm, 1 helai baju kaos warna hitam lengan panjang, 1 helai celana training warna hitam dan hasil VER (Visum Et Repertum), langsung di bawa ke Mapolrestabes Palembang.

Informasi dihimpun, peristiwa penyiraman dilakukan tersangka terjadi hari Senin (4/7/2022) sekira pukul 23.05 WIB di Jalan Perindustrian II, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, setelah melihat rombongan korban sedang duduk nongkrong di tempat kejadian perkara (TKP) sehabis tersangka pulang dari rumah mertuanya.

Tersangka lalu pulang ke rumah dan bertemu YG kakak iparnya, lalu mengajak YG menyiram air keras terhadap para korban. Dengan membawa air keras didalam botol dan dimasukkan dalam kantong plastik. Dengan mengendarai sepeda motor, tersangka yang dibonceng menuju ke TKP lalu melemparkan air keras yang mengenai para korban. Kemudian tersangka langsung melarikan diri pulang kerumah.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi membenarkan satu dari dua pelaku penyiraman air keras sudah ditangkap anggota Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang.

"Benar sudah diamankan, perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP Jo 351 KUHP," kata Kompol Tri Wahyudi, diruang kerjanya Kamis (7/7/2022) siang.

Lanjutnya, penangkapan berdasarkan laporan para korban di Polsek Sukarami. Dan ditindaklanjuti Opsnal Ranmor langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil diamankan seorang tersangka.

"Para korban mengalami luka bakar korban Muhammad Wahyu Apriansyah mengalami luka bakar di wajah dan lengan tangan sebelah kanan, ada yang di lutut dan tangan korban Yoze, Densi luka bakar di muka, lalu semua korban membuat laporan polisi ke Polsek Sukarami," jelasnya.

Sementara, tersangka Riska Candra saat diwawancarai diruang Riksa Reskrim mengakui perbuatannya. "Benar pak, saya yang menyiramkan air keras terhadap korban, saat itu saya yang membawa air keras dan dibonceng motor oleh kakak ipar," katanya.

Lanjutnya, memang sebelum penyiraman dilakukan sempat ribut dengan korban
 "Air keras saya beli dari sebuah toko mobil seharga Rp 15 ribu sebotol," akunya. 

Share