loader

Tim Siber Polda Sumsel Ungkap Kasus Penipuan Barang Elektronik Lelang Bea Cukai

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Unit I Sundit V Siber Ditereskrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus penipuan online dengan modus penjualan barang-barang elektronik hasil lelang Bea Cukak. 

Dimana dua orang sudah menjalani hukuman di Rutan Sumatera Utara dan tiga orang tersangka berhasil ditangkap oleh anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel.

"Ketiga tersangka yang kita tangkap yakni, Agung Efrianto (19), M Arifin (24), Angga Syaputra (26) mereka ditangkap di Sumatera Utara," kata Barly Ramadhany, Kamis (21/7/22).

Barly menjelaskan, dimana modus pelaku kejahatannya dengan kolektif, yang menyasar seorang mahasiswi Palembang dengan kerugian mencapai Rp 318 juta rupiah

Berawal dari korban membeli tiga unit barang elektronik untuk Rp7,5 juta. Merasa yakin, pelaku membujuk menjadi korban mitra dalam penjualan barang tersebut dengan keuntungan Rp 1 juta per unit.

"Korban lalu mentransfer uang sebanyak lima kali dengan total uang sebanyak 318 juta rupiah. Dengan cara transfer tiga kali pembayaran," ucapnya.

Namun dari tiga tersangka ini ada dua orang yang sudah menjalani hukuman di Rumah Sumatera Utara, dimana satu orang tersangka sudah meninggal dunia dan satu masih mengulang jalani hukuman di sana.

"Satu orang tersangka yang meninggal dunia ini merupakan otak komplotan mereka," tandanya.

Share