loader

Tabrani Rampas Handphone Pejalan Kaki untuk Bermain Slot

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tabrani alias Tab (26) nekat merampas ponsel Zainab (55) seorang ibu rumah tangga yang sedang berjalan kaki. Akibat ulahnya itu warga Jalan Lettu Karim Kadir, Lorong Masjid II, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Palembang ini harus mendekam di sel tahanan Polsek Gandus.

Tabrani ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Gandus Palembang di ramahnya tanpa perlawanan.

Kapolsek Gandus Palembang, AKP Wanda Dira Bernard didampingi Kanit Reskrim, Ipda Rosihan menerangkan tertangkapnya pelaku berawal dari adanya laporan korban yang masuk di Polsek Gandus, Palembang.

"Usai laporan korban diterima, anggota Unit Reskrim menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku dirumahnya," ujar AKP Bernard saat pers rilis, Senin (25/7/2022) siang.

Lebih jauh diterangkannya, bahwa modus operandi tersangka berawal ketika korban sedang berjalan kaki di Jalan Sosial, tepatnya Kalangan Griya Asri, Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus, Palembang, Senin (11/7/2022) sekira pukul 21.00 WIB.

Lalu datang pelaku yang mengendarai sepeda motor dan langsung merampas handphone dari tangan korban. Atas kejadian tersebut korban kehilangan satu unit handphone dengan total kerugian ditafsirkan Rp1,5 juta.

"Dari hasil pemeriksaan kita tersangka nekat melakukan aksi curas ini, handphone tersebut akan digunakan sendiri untuk bermain judi slot. Kita kenakan Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas)," tutupnya.

Share